Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia''', atau dikenal dengan '''UUDS 1950''', adalah [[konstitusi]] yang berlaku di negara [[Republik Indonesia]] sejak [[17 Agustus]] [[1950]] hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden [[5 Juli]] [[1959]].
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang]]
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya [[Konstituante]] hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilihan Umum 1955]] berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang antara lain berisi kembali berlakunya [[UUD 1945]].
|