Badan hukum pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Triyatni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Badan Hukum Pendidikan''' (BHP)adalah badanmerupakan hukumbentuk yangstatus menyelenggarakanhukum lembaga [[pendidikan formal]]. Didi Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status [[Badan Hukum Milik Negara]] (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
{{rapikan}}
'''Badan Hukum Pendidikan''' (BHP)adalah badan hukum yang menyelenggarakan [[pendidikan formal]]. Di Indonesia Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status [[Badan Hukum Milik Negara]] (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
 
BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.
 
;Tujuan
BHP bertujuan memajukan [[pendidikan]] [[nasional]] dengan menerapkan manajemen berbasis [[sekolah]]/[[madrasah]] pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
 
;Fungsi
 
BHP berfungsi memberikan pelayanan [[pendidikan formal]] kepada [[peserta didik]].
 
;Prinsip
Baris 15 ⟶ 14:
*[[Otonomi]], yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara [[mandiri]] baik dalam bidang [[akademik]] maupun [[non-akademik]],
*[[Akuntabilitas]], yaitu kemampuan dan [[komitmen]] untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada [[pemangku kepentingan]] sesuai dengan ketentuan [[peraturan]] [[perundang-undangan]],
*[[Transparansi]], yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan [[standar pelaporan]] yang berlaku kepada [[pemangku kepentingan]],
*[[Penjaminan mutu]], yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui [[Standar Nasional Pendidikan]], serta dalam meningkatkan [[mutu]] pelayanan pendidikan secara berkelanjutan,
*[[Layanan prima]], yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan [[pemangku kepentingan]], terutama [[peserta didik]],
*[[Akses]] yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan [[pendidikan formal]] kepada calon [[peserta didik]] dan [[peserta didik]], tanpa memandang latar belakang [[agama]], [[ras]], [[etnis]], [[gender]], status sosial, dan kemampuan ekonominya,
*[[Keberagaman]], yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan [[agama]], [[ras]], [[etnis]], dan [[budaya]],
*Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan [[pendidikan formal]] kepada [[peserta didik]] secara terus-menerus, dengan menerapkan pola [[manajemen]] yang mampu menjamin keberlanjutan layanan, dan
*[[Partisipasi]] atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan [[pemangku kepentingan]] dalam penyelenggaraan [[pendidikan formal]] untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
 
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]