Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Danil Satria (bicara | kontrib)
Baris 28:
Jaksa Agung memberikan izin kepada [[tersangka]] atau [[terdakwa]] untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
 
== DaftarLihat Jaksa Agungjuga ==
{{utama|* [[Daftar Jaksa Agung Republik Indonesia}}]]
 
{{Kejaksaan Republik Indonesia}}