Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k kategori |
|||
Baris 13:
Pada tanggal 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di pasal 4 butir 2 berbunyi, "''Bagi warga negara Republik Indoensia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran,
Sedangkan pasal 5 berbunyi, "''Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi''."
Baris 19:
Pada [[1999]], dikeluarkan Instruksi Presiden No 4/1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 56/1996 yang menginstruksikan tidak berlakunya SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI.
Namun sebenarnya, praktek persyaratan SBKRI masih tetap ada di birokrasi pemerintahan karena kurangnya sosialisasi
==Lihat pula==
|