Lurah (jabatan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori Kepala wilayah administratif di Indonesia dengan Kepala wilayah administratif Indonesia
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
Istilah ''Lurah'' sering kali rancu dengan jabatan ''[[Kepala Desa]]''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades).
 
Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah dalam ''kelurahan'' berbeda dengan ''kalurahan''. Lurah dalam ''kalurahan'' dipilih melalui pemilihan lurah, dan memiliki tugas yang sama dengan kepala desa secara umum.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-10-11|title=Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan Halaman all|url=https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-17}}</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 11 ⟶ 13:
* [[Kecamatan]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]