Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 10:
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah [[persimpangan]]
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran [[pemadam kebakaran]]/[[hidran]] atau sumber air sejenis
== Dasar penertiban ==
|