Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yonoz (bicara | kontrib)
Memasukkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpolpp
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Yonoz (bicara | kontrib)
Menambahkan Tentang Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahumn 2018 tentang satpol pp
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 40:
 
[[Berkas:Mobil Polisi Pamong Praja.jpg|jmpl|Kendaraan Polisi Pamong Praja]]
'''Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja''' ,yang selanjutnya disingkat '''Satpol PP''', Adalah perangkat [[Pemerintah Daerah|daerah]] yang dibentuk untuk Menegakkan [[Peraturan Daerah]] Dan Peraturan Kepala Daerah , Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.
 
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.