Uang elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penjelasan yang lebih rinci serta perbedaan antara uang elektronik chip dengan dompet digital.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
penambahan rujukan
Baris 5:
[[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip''. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
 
Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis ''chip'' atau kartu.<ref>{{Cite web|last=Maharani|first=Alifia|date=23 Januari 2021|title=Penggunaan Uang Elektronik di Indonesia|url=https://kumparan.com/alifiaamhrn14/penggunaan-uang-elektronik-di-indonesia-1v2Gbw9BHEX/full|website=kumparan|access-date=8 Desember 2021}}</ref> Kedua yakni uang elektronik berbasis ''server'' atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun. <ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2019-10-12|title=6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4074871/6-uang-elektronik-yang-jadi-andalan-generasi-milenial-zaman-now|website=liputan6.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>
 
Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis ''chip'' maupun ''server'' atau aplikasi. <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-03-22|title=Ada 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia, Apa Saja?|url=https://money.kompas.com/read/2019/03/23/063000326/ada-37-uang-elektronik-yang-ada-di-indonesia-apa-saja|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>
Baris 16:
# Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip'';
# Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
# Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.<ref>PBI No. 11/12/PBI/2009 Pasal 1 Tentang Uang Elektronik</ref><ref>{{Cite journal|last=Suharni|date=2018|title=UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL|url=http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1108|journal=Jurnal Spektrum Hukum|volume=15|issue=1|pages=21-22}}</ref>
 
== Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan ==
Baris 25:
# Penguatan perlindungan konsumen;
# Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
# Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.<ref>{{Cite web|last=Firmansyah|first=Teguh|date=7 Mei 2018|title=BI Sesuaikan Aturan Uang Elektronik|url=https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/05/07/p8d7ec377-bi-sesuaikan-aturan-uang-elektronik|website=Republika.co.id|access-date=8 Desember 2021}}</ref><ref>{{Cite web|date=7 Mei 2018|title=BI Bikin 15 Poin Perubahan Aturan soal Uang Elektronik|url=https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/07/202208026/bi-bikin-15-poin-perubahan-aturan-soal-uang-elektronik?page=all|website=kompas.com|access-date=8 Desember 2021}}</ref>
# Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
 
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:
 
* '''''Closed loop,''''' yaitu Uang Elektronik yang '''hanya dapat''' digunakan sebagai '''instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa''' yang merupakan '''Penerbit Uang Elektronik tersebut''';.<ref>{{Cite danweb|last=Hasanah|first=Sovia|date=19 Juni 2018|title=Dasar Hukum Penggunaan Uang Elektronik Jika Masuk Tol|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e127fd6cf0/dasar-hukum-penggunaan-uang-elektronik-jika-masuk-tol/|website=hukumonline|access-date=8 Desember 2021}}</ref>
* '''''Open loop''''', yaitu Uang Elektronik yang '''dapat''' digunakan sebagai '''instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa''' yang '''bukan''' merupakan '''Penerbit Uang Elektronik''' tersebut.<ref>{{Cite web|date=8 Mei 2018|title=Ini Aturan Baru untuk Uang Elektronik|url=https://www.cekaja.com/info/aturan-baru-untuk-uang-elektronik|website=cekaja.com|access-date=8 Desember 2018}}</ref>
 
Selain dapat dibedakan berdasarkan media penyimpanannya, Uang Elektronik dapat dibedakan berdasarkan pencatatan identitas Pengguna, berupa:
 
* '''''Unregistered''''', yaitu Uang Elektronik yang '''data identitas Penggunanya''' '''tidak terdaftar''' dan '''tidak tercatat''' pada Penerbit;.<ref>{{Cite danjournal|last=Hendarsyah|first=Decky|date=30 Juni 2016|title=PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK DAN UANG VIRTUAL SEBAGAI PENGGANTI UANG TUNAI DI INDONESIA|url=https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/74|journal=Istishaduna|volume=5|issue=1|pages=4}}</ref>
* '''''Registered''''', yaitu Uang Elektronik yang '''data identitas Penggunanya terdaftar''' dan '''tercatat''' pada Penerbit.<ref>{{Cite web|date=8 Januari 2019|title=Cerdas Menggunakan Uang Elektronik|url=https://indonesia.go.id/kategori/keuangan/362/cerdas-menggunakan-uang-elektronik|website=Indonesia.go.id|access-date=8 Desember 2021}}</ref>
Terkait penyelenggaraan kegiatannya, penerbit memiliki kewajiban sebagaimana ketentuan Peraturan BI sebagai berikut:
 
# Menerbitkan uang elektronik sesuai dengan nilai uang yang disetorkan pemegang kepada penerbit.
# Mematuhi batas maksimum nilai transaksi serta batas maksimum nilai uang elektronik.
# Penggantian atas pembaharuan terhadap keterbatasan usia teknis media uang elektronik dengan tidak menghilangkan nilai uang elektronik yang tersimpan karena merupakan milik pemegang kartu.
# Penerbit mencatat setiap identitas pedagang.
# Adanya penerapan manajemen risiko keuangan serta risiko operasional.
# Memberikan informasi secara tertulis terkait produk uang elektronik kepada pemegang.
# Diterbitkan dalam mata uang rupiah.<ref>{{Cite journal|last=Candrawati|first=Ni Nyoman Anita|date=2014|title=PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU E-MONEY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL|url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/8448|journal=Magister Hukum Udayana|volume=3|issue=1|pages=10-11}}</ref>
 
== Uang Elektronik dan Mata Uang ==
Secara teknis, Uang Elektronik dapat menjadi sebuah mata uang yang independen, seperti ''[[e-Gold]]'' atau seperti [[Euro]] sebelum tender legal Eura diperkenalkan pada 2002.
 
[[Sistem moneter Ripple]] adalah sebuah projek terdistribusi uang elektronik yang bebas dari mata uang.<ref>{{Cite web|date=22 Januari 2018|title=Uang Elektronik (E-Money)|url=https://blog.fasapay.id/uang-elektronik-e-money/|website=fasapay|access-date=8 Desember 2021}}</ref>
 
== Keuntungan ==
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank ''online'', kartu debit, dan pembayaran ''online'', dan bisnis [[internet]], uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.
 
Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek.<ref>{{Cite web|title=Bilyet Giro|url=https://123dok.com/article/bilyet-giro-pembayaran-dengan-menggunakan-cek-bilyet-giro.1y9rgvly|website=123dok|access-date=8 Desember 2021}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|date=22 Agustus 2019|title=Yuk Ketahui apa itu E-money dan Manfaatnya|url=https://www.doxapest.co.id/yuk-ketahui-apa-itu-e-money-dan-manfaatnya/|website=Doxapest|access-date=8 Desember 2021}}</ref> Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.
 
Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke ''account'' bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
 
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Uyuni|first=Badrah|last2=Adnan|first2=Mohammad|date=2019|title=ZAKAT UANG ELEKTRONIK|url=https://uia.e-journal.id/alarbah/article/view/558|journal=El-Arbah|volume=2|issue=2|pages=5}}</ref><ref name=":0" />
# Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
# Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).