Apoteker: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
gambar apoteker
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: seringkali → sering kali (bentuk baku)
Baris 12:
 
== Perkembangan di Indonesia ==
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut [[Ikatan Apoteker Indonesia]] (IAI). Apoteker di Indonesia seringkalisering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di [[apotek]]. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan (Kemenkes)]], [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)]], [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)]]–atau sektor swasta–seperti [[perusahaan farmasi]].
 
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi [[Farmasi industri|Farmasi Industri]], dan [[Farmasi klinik|Farmasi Klinik dan Komunitas]]. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti ''[[:en:Regulatory_affairs|regulatory affairs]]'', pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.
Baris 18:
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
 
Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama.<ref name=":0">{{Cite web|title=IAI - Galeri - Surat Pemberitahuan Penempatan Gelar Apoteker (KFN)|url=http://www.iai.id/gallery/surat-pemberitahuan-penempatan-gelar-apoteker-kfn|website=www.iai.id|access-date=2021-08-30}}</ref> Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan [[Ikatan Apoteker Indonesia|Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)]].<ref name=":1">{{Cite web|date=2020-03-11|title=KFN : Gelar Apoteker di Depan Nama Artinya Apoteker Hadir di Depan Apotek|url=https://farmasetika.com/2020/03/11/kfn-gelar-apoteker-di-depan-nama-artinya-apoteker-hadir-di-depan-apotek/|website=Info Farmasi Terkini Berbasis Ilmiah dan Praktis|language=id-ID|access-date=2021-08-30}}</ref> Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung.<ref name=":1" /> Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun seringkalisering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.
 
== Penulisan Gelar Apoteker di Indonesia ==