Hasbi Hasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 46:
== Pemikiran ==
 
=== ''RestorativeKeadilan justice''restoratif untuk kasus kecil ===
 
Setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyampaikan pendapatnya terkait persoalan [[hukum]] di [[Lampung]]. Menurutnya, ada banyak pekerjaan rumah, di antaranya soal penyelesaian kasus-kasus hukum yang "ringan". Hasbi Hasan mencontohkan, persoalan anak atau kasus [[narkoba]] yang tidak sampai satu gram, bisa diselesaikan melalui ''restorative justice'' atau [[keadilan restoratif]]. Apalagi, menurutnya, penggunaan [[lembaga pemasyarakatan]] sudah melebihi kapasitas dan hukuman bukanlah dimaksud untuk balas dendam, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar seminimal mungkin melakukan pelanggaran.<ref name=radarlampung />
 
Untuk dapat menerapkan ''restorativekeadilan justice''restoratif]] ini, Hasbi Hasan menilai perlu koordinasi yang baik antarpenegak hukum. Koordinasi tersebut di antaranya antara pengadilan dengan [[Kejaksaan Republik Indonesia|kejaksaan]], [[kepolisian]], bahkan dengan [[lembaga pemasyarakatan|rumah tahanan]].<ref name=radarlampung />
 
=== Pengawasan ''realtime'' ===