Data pribadi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Empat Tilda (bicara | kontrib)
menambah sub bab aturan data pribadi
Empat Tilda (bicara | kontrib)
menambahkan sub judul keamanan pribadi
Baris 21:
 
Dalam [[slang internet]] dan [[peretas]], praktik menemukan dan merilis informasi semacam itu disebut " [[doxing]] ". <ref>{{Cite web|last=James Wray and Ulf Stabe|date=19 December 2011|title=The FBI's warning about doxing was too little too late|url=http://www.thetechherald.com/articles/The-FBIs-warning-about-doxing-was-too-little-too-late|publisher=Thetechherald.com|archive-url=https://web.archive.org/web/20121031002418/http://www.thetechherald.com/articles/The-FBIs-warning-about-doxing-was-too-little-too-late|archive-date=31 October 2012|access-date=23 October 2012|url-status=dead}}</ref> <ref>{{Cite web|date=1 January 2012|title=Anonymous's Operation Hiroshima: Inside the Doxing Coup the Media Ignored (VIDEO)|url=http://www.ibtimes.com/articles/276610/20120104/anonymous-operation-hiroshima-inside-doxing-coup.htm|publisher=Ibtimes.com|access-date=23 October 2012}}</ref> Kadang-kadang digunakan untuk menghalangi kolaborasi dengan penegak hukum.<ref>{{Cite web|date=28 July 2011|title=Did LulzSec Trick Police into Arresting the Wrong Guy? - Technology|url=http://www.theatlanticwire.com/technology/2011/07/did-lulzsec-trick-police-arresting-wrong-guy/40522/|publisher=The Atlantic Wire|access-date=23 October 2012}}</ref> Kadang-kadang, doxing dapat memicu penangkapan, terutama jika lembaga penegak hukum mencurigai bahwa individu yang "didoxing" mungkin panik dan menghilang. <ref>{{Cite web|last=Bright|first=Peter|date=7 March 2012|title=Doxed: how Sabu was outed by former Anons long before his arrest|url=https://arstechnica.com/tech-policy/news/2012/03/doxed-how-sabu-was-outed-by-former-anons-long-before-his-arrest.ars|publisher=Ars Technica|access-date=23 October 2012}}</ref>
 
Sedangkan ASEAN sendiri dalam ''ASEAN Declaration of Human Right'' (2012) pasal 21 menyatakan setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum atas serangan privasi terhadap data pribadi. Aturan ini juga menggaris bawahi serangan terhadap kehormatan dan reputasi dalam menerjemahkan serangan terhadap data pribadi. Secara mendasar Indonesia sendiri juga mengatur warga negara agar memiliki rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga sebetulnya pancasila juga sudah mengatur hak atas warga negaranya<ref name=":3">{{Cite web|last=Makarim|first=Edmon|title=Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi|url=https://hukumonline.com/berita/baca/lt5f067836b37ef/pertanggungjawaban-hukum-terhadap-kebocoran-data-pribadi?page=1|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-12-02}}</ref>
 
== Aturan data pribadi ==
Baris 34 ⟶ 36:
* Nama tempat kerja terakhir
* Nomor SIM
 
== Keamanan pribadi ==
Data pribadi merupakan unsur yang sangat penting, karena dapat disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Ada lima alasan penting untuk menjaga data pribadi karena kasus intimidasi daring berbasis jenis kelamin, penyalahgunaan data pribadi, penipuan, pencemaran nama baik, dan kendali atas data pribadi.<ref>{{Cite web|last=KOMINFO|first=PDSI|title=5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi|url=https://kominfo.go.id/content/detail/19991/5-alasan-mengapa-data-pribadi-perlu-dilindungi/0/sorotan_media|website=Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI|language=en|access-date=2021-12-02}}</ref> Di Indonesia tanggung jawab penggunaan data pribadi secara terpusat dikontrol oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, namun tanggungjawab data pribadi dalam hal kemanan siber menjadi kewenangan instansi Polri, BSSN, BIN dan Kementerian Pertahanan. Keempat lembaga ini yang dapat melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyalahgunaan keamanan pribadi.<ref name=":3" />
 
== Referensi ==