Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→top: Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
|||
Baris 62:
=== Waktu siang atau malam ===
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Pendapat yang kuat (''rajih'') adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
|