Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zaskia Zahra (bicara | kontrib)
→‎top: Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di waktu → pada waktu (WP:BAHASA)
Baris 62:
 
=== Waktu siang atau malam ===
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban dipada waktu pagi, siang, atau sore. Berdasarkan firman Allah Swt, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Surah Al-Hajj|Al-Hajj]]: 28)
 
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Pendapat yang kuat (''rajih'') adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.