Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Calon Pegawai Negeri Sipil''' (disingkat '''CPNS''') adalah [[pegawai]] yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]] dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada [[undang-undang]] yang berlaku di [[Indonesia]].
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi
== Persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil ==
|