Chairul Naim M. Anik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
'''[[Haji|H.]] Chairul Naim M Anik [[Sarjana Hukum|SH.]] [[MH.]]''' ({{lahirmati|[[Pariaman]], [[Sumatra Barat]]|18|9|1953}}) adalah seorang ahli hukum dan politisi [[Indonesia]].
 
Chairul menduduki kursi [[DPR RI]] mulai bulan November 2010 menggantikan posisi [[Ratu Munawaroh]] yang ditarik oleh partainya yaitu [[Partai Amanat Nasional]] ([[PAN]]). Ia menjadi wakil rakyat melalui daerah pemilihan [[Jambi]].
 
Rapat pleno PAN memutuskan bahwa Chairul Naim M Anik ditunjuk langsung menggantikan Ratu Munawaroh untuk masa 2 tahun, sedangkan 2 tahun berikutnya akan dijabat oleh [[Herman Kadir]].
 
Sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Chairul Naim ditempatkan sebagai anggota [[Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi II]] yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
 
== Pranala luar ==