Perbankan swasta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Bank swasta''' adalah lembaga [[keuangan]] di mana sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh pihak [[swasta]]<ref>{{Cite web|last=ibnuismail|date=2021-01-13|title=Mengenal Jenis Bank yang Ada di Indonesia Berdasarkan Fungsinya|url=https://accurate.id/ekonomi-keuangan/jenis-bank/|website=Accurate Online|language=en-US|access-date=2021-11-04}}</ref> serta akta pendirian dan kegiatannya juga dijalankan oleh pihak swasta tersebut.
 
Oleh karena kepemilikan berada di tangan pihak swasta, maka pembagian keuntungan dari aktivitas perbankan tersebut itu juga akan diberikan kepada pihak tersebut.
Baris 7:
 
Berdasarkan UU Republik Indonesia No.14 tahun 1967 mengenai Pokok Perbankan<ref>{{Cite web|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1967/14TAHUN~1967UU.HTM|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2021-11-04}}</ref>, pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai pertimbangan dari Bank Indonesia.
 
== Referensi ==