Perbankan swasta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Bank swasta adalah lembaga keuangan di mana sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh pihak swasta<ref>{{Cite web|last=ibnuismail|date=2021-01-13|title=Mengenal Jenis Bank yang Ada di Indonesia Berdasarkan Fungsinya|url=https://accurate.id/ekonomi-keuangan/jenis-bank/|website=Accurate Online|language=en-US|access-date=2021-11-04}}</ref> serta akta pendirian dan kegiatannya juga dijalankan oleh pihak swasta tersebut. Karena

Oleh kepemilikannyakarena kepemilikan berada di tangan pihak swasta, maka pembagian keuntungan dari aktivitas perbankan tersebut itu juga akan diberikan kepada pihak tersebut.
Kepemilikan dari bank swasta atau non-BUMN ini bisa berstatus sebagai pemimpin dari badan hukum ataupun individu.

Di sisi lain, terkait aktivitas bisnisnya, bank swasta tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Sejumlah aktivitas bisnis bank swasta adalah funding atau menghimpun dana, lending atau menyalurkan dana, dan services atau menyediakan layanan atau jasa lainnya.
 
Berdasarkan UU Republik Indonesia No.14 tahun 1967 mengenai Pokok Perbankan<ref>{{Cite web|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1967/14TAHUN~1967UU.HTM|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2021-11-04}}</ref>, pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai pertimbangan dari Bank Indonesia.