Reformasi agraria di Indoesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
Tujuan ''landreform'' di Indonesia di antaranya:<ref name=":0" />
 
# Dalam pembagian yang adil terhadap sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, agar terdapat pembagian hasil yang adil pula, dalam halterkait merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan sosial.
# Dalam prinsip; tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan obyek.
# Dalam memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, dalam halterkait berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan pada privaat bezit, adalah hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-menurun, tetapi berfungsi sosial;
# Mengakhiri adanya sistem tuan tanah serta menghapuskan pemilikan dan penguasaaan tanah secara besar-besaran dengan hak terbatas, dalam halterkait melaksanakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.
# Dalam mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif dan mempertinggi produksi nasional secara gotong royong dengan intensif dalam bentuk koperasi dan gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil, bersamaan dengan sistem perkreditan yang khusus ditunjukkan pada golongan tani.