Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan |
Tag: Pengembalian |
||
Baris 203:
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
=== Penyidikan ===
|