Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NggaBags (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan
RianHS (bicara | kontrib)
k Suntingan NggaBags (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hddty
Tag: Pengembalian
Baris 203:
 
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
 
Anggota DPR juga tidak boleh tidur saat bertugas/sidang dan tidak boleh korupsi dan tidak terlibat dalam kasus korupsi atau suap dalam bentuk apapun.
 
=== Penyidikan ===