Ruang terbuka hijau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Faldys35 (bicara | kontrib)
k fixed article
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
[[Berkas:FLP diskusi di Imam Bonjol.jpg|jmpl|Kegiiatan diskusi di RTH [[Lapangan Imam Bonjol]], [[Padang]].]]
'''Ruang''' '''Terbuka''' '''Hijau''' (RTH) adalah area memanjang / jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
 
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkatkanmeningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
 
== Referensi ==