Apoteker: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arsadam (bicara | kontrib)
k Mengganti Link 404 Dengan Link Terbaru Dengan Topik Yang Sama
Oort 1993 (bicara | kontrib)
Menyempurnakan informasi tentang profesi apoteker sesuai dengan perkembangan terbaru di Indonesia.
Baris 1:
'''Apoteker''' (apt.) merupakan [[gelar profesi]] bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker.<ref>Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian</ref> Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker (Apt), seseorang harus menempuh pendidikan sarjana [[farmasi]] denganterlebih dahulu untuk memperoleh [[Gelargelar akademik]] [[Sarjanasarjana]] [[Sainssains]] (S.Si.) atau [[Sarjanasarjana]] [[Farmasifarmasi]] (S. Farm).) terlebihyang dahuluumumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. LamaSetelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi '''apoteker''' biasa(apt.) nyayang 1umumnya dicapai dalam waktu (satu) tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang [[dokter]], di mana setelah memperoleh gelar sarjana [[kedokteran]] (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).
 
Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.
 
== Sejarah ==
Istilah apoteker ataudan apotek bermula dari dokter [[GalenGalenus|Claudius Galenus dari Pergamum]] (131-201129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "''latron"'' dan tempat Claudius Galen menyimpan obat disebutsebagai "''apotheca"'', yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara [[Kerajaan Sisilia]] untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.<ref>https://ditulis.id/sejarah-pemisahan-profesi-dokter-dan-apoteker/</ref>
pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh apoteker.<ref>https://ditulis.id/sejarah-pemisahan-profesi-dokter-dan-apoteker/</ref>
 
[[Organisasi Kesehatan Dunia]] (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "''7 Star Pharmacist"'' untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu<ref>lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist</ref>. Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini pula mengeluarkan "''Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"''.<ref>Technical Report Series no.885</ref>
 
== Perkembangan di Indonesia ==
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut [[Ikatan Apoteker Indonesia]] (IAI). Apoteker di Indonesia tidakseringkali hanyadipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di [[apotek]]. Namun, melainkansebenarnya tersebarlingkup kerja apoteker tidak hanya di berbagaiapotek sektorsemata, yaitumelainkan sektorjuga publik,dapat bekerja di sektor sepertipublik–seperti [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan (Kemenkes)]], [[Badan PengawasanPengawas Obat dan Makanan|Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)]], [[LIPI]],Lembaga sektorIlmu swastaPengetahuan sepertiIndonesia|Lembaga perusahaanIlmu farmasi,Pengetahuan perusahaanIndonesia distribusi(LIPI)]]–atau dansektor organisasiswasta–seperti kesehatan[[perusahaan dunia (WHO)farmasi]].
 
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi [[Farmasi industri|Farmasi Industri]], dan [[Farmasi klinik|Farmasi Klinik dan Komunitas]]. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti ''[[:en:Regulatory_affairs|regulatory affairs]]'', pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.
 
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
 
Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama.<ref name=":0">{{Cite web|title=IAI - Galeri - Surat Pemberitahuan Penempatan Gelar Apoteker (KFN)|url=http://www.iai.id/gallery/surat-pemberitahuan-penempatan-gelar-apoteker-kfn|website=www.iai.id|access-date=2021-08-30}}</ref> Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan [[Ikatan Apoteker Indonesia|Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)]].<ref name=":1">{{Cite web|date=2020-03-11|title=KFN : Gelar Apoteker di Depan Nama Artinya Apoteker Hadir di Depan Apotek|url=https://farmasetika.com/2020/03/11/kfn-gelar-apoteker-di-depan-nama-artinya-apoteker-hadir-di-depan-apotek/|website=Info Farmasi Terkini Berbasis Ilmiah dan Praktis|language=id-ID|access-date=2021-08-30}}</ref> Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung.<ref name=":1" /> Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun seringkali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.
 
== Penulisan Gelar Apoteker di Indonesia ==
Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:<ref name=":2">{{Cite web|last=Tjahjono|first=Daryono|date=2020-04-30|title=Tata cara penulisan gelar Profesi Apoteker|url=http://www.aptfi.or.id/dokumen/2020-04-30%2017-SE%20Tata%20cara%20penulisan%20gelar%20Apoteker%20v1.pdf|website=Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)|access-date=2021-08-30}}</ref><ref name=":0" /><blockquote>'''apt.''' Aditya Pradhana, S.Farm.</blockquote>di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi [[dokter]] (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.).
 
Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:<ref name=":2" /><blockquote>'''apt.''' Dra. Corona Mileniawati
 
'''apt.''' Drs. Artifisial Dermawan
 
'''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.
 
Dr. '''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.
 
Prof. Dr. '''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
 
Prof. '''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.</blockquote>Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:<blockquote>Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. '''apt.''' K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.</blockquote>Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah apt., S.Farm. atau apt., S.Si.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Pekerjaan]]