Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 48:
;Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan/atau [[Tentara Nasional Indonesia]] mengenai program, dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
* Melakukan koordinasi dengan pemuka [[agama]] yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman, dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[wali kota]].