Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Syarat dan pembagian daging kurban: Merapikan |
k →Syarat dan pembagian daging kurban: Merapikan |
||
Baris 30:
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Syarat hewan kurban<ref>{{Cite web|last=Tuasikal|first=M Abduh|date=18 September 2012|title=Panduan Qurban|url=https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html|website=Rumaysho.com|access-date=18 September 2012}}</ref> yang akan disembelih adalah tidak memiliki cacat.
1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: *
*
* Pincang dan tampak jelas pincangnya
*
*#Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong▼
*# Tanduknya pecah atau patah C. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)▼
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
* Tanduknya pecah atau patah
3.. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
▲
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, [https://www.madani-farm.com/2021/02/cara-memilih-kambing-domba-untuk-hewan-kurban.html umur minimal kambing bisa untuk kurban] yaitu lebih dari satu tahun, dan domba berumur lebih dari 6 bulan.
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
|