Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 320:
* Pelat warna dasar kuning (angkutan umum & angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda * menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kabupaten/kota.
* Pada tahun 2005, wilayah Mojokerto dan Jombang menggunakan kode pelat nomor S,. Namun per Agustus 2021, kode pelat nomor wilayah tersebut diubah menjadi W sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.<ref>https://www.kompas.tv/article/202981/cek-pelat-nomor-kendaraan-ini-kode-wilayah-baru-pulau-jawa-mojokerto-ganti-huruf-e-daerah-mana</ref>
 
'''Contoh:'''