Alimentasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Knuaa (bicara | kontrib)
menambah pranala dalam
Baris 2:
{{Orphan|date=Maret 2016}}
 
'''Alimentasi''' ([[Bahasa Latin]]: ''alimentatio'') adalah pemberian [[nafkah]] berdasarkan hubungan keluarga. [[Orang tua]] berkewajiban (memberi) alimentasi kepada anak dan sebaliknya anak kepada orang tua yang tak mempunyai nafkah.<ref name="AS">[http://kbbi.web.id/alimentasi alimentasi] diakses 17 Januari 2016</ref><ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 1. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref>
 
== Ketentuan Hukum ==
Alimentasi diatur dalam pasal 45 - 49 [[Undang-Undang]] Nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan ([[Undang Undang Perkawinan|UU Perkawinan]]). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.<ref name="ko"/> Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar [[pengadilan]]. Meskipun demian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak mengkehendakinya.<ref name="ko"/>
 
Hak dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun [[perkawinan]] antara kedua orang tua putus. kekuasaan orang tua akan berakhir apabila:<ref name="ko"/>