Pondok mertua indah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Filled in 2 bare reference(s) with reFill
GoglepinkNew (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
'''Pondok mertuaMertua indahIndah''' atau '''rumahRumah mertuaMertua indahIndah''' (disingkat '''PMI/RMI''') adalah sebutan bagi sebuah rumah [[mertua]] yang masih dihuni oleh anak dan [[menantu]]nya. Biasanya, hal ini terjadi karena anak dan [[menantu]]nya sendiri belum memiliki [[rumah]] sendiri atau belum mampu membelinya.
 
Menurut [[Undang-Undang]] Pasal 32 Nomor 1 tahun [[1974]] tentang Perkawinan serta Pasal 78 dari [[Kompilasi Hukum Islam]], suami-istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama.<ref>{{cite web|url=http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/node/18/uu-no-1-tahun-1974-perkawinan|title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974|publisher=|accessdate=16 Agustus 2017}}</ref> Sementara menurut KHI Pasal 81, suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya.<ref>http://studentsrepo.um.edu.my/5008/5/Lampiran_kompilasi_hukum_islam.pdf</ref>