Surat Izin Mengemudi Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:SIMINT.jpg|thumb|SIM Internasional yang dikeluarkan oleh IMI]]'''Surat Ijin Mengemudi Internasional''' adalah [[SIM]] untuk mengemudikan [[kendaraan bermotor]] yang berlaku secara [[InternationalInternasional]] dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.
 
Secara regional SIM [[Indonesia]] belaku di negara-negara Anggota [[ASEAN]] berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara [[Uni Eropa]] melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
 
==Dasar Penerbitan SIM Internasional==
 
===Dasar Penerbitan SIM Internasional===
 
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] <ref>Vienna Convention on Road Traffic[http://www.unece.org/trans/conventn/crt1968e.pdf]</ref> dalam ''Vienna Convention on Road Traffic'' tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari ''Geneva Convention on Road Traffic<ref>Geneva Convention on Road Traffic [http://www.geocities.com/bkkriders/law/unc/road1949.html]</ref>'' tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Baris 9 ⟶ 11:
Surat Ijin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Ijin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Ijin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
 
===Lembaga penerbit SIM Internasional===
 
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia<ref>Situs Ikatan Motor Indonesia [http://www.imi.co.id/]</ref> yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
 
==Penggolongan SIM Internasional==
 
Penggolongan SIM Internasional mengikuti acuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditampilkan dalam daftar berikut:
 
{| class="wikitable"
|-
! Golongan
! Peruntukan
|-
| A
| Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)
|-
| B
| Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
|-
| C
| Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diijinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
|-
| D
| Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
|-
| E
| Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
|}
 
==Pranala luar==