Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 54:
[[Berkas:Karl_Marx_by_Oe_Lien.jpg|bingkai|ka|Karl Marx]]
Teori dan ideologi Marxisme ini dipelopori oleh sang filsuf besar, [[Karl Marx]]
=== Karl Marx ===
Baris 90:
Para pendiri bangsa di dalam merumuskan konsep negara menjelang kemerdekaan, pada hakikatnya mengembangkan dan mengkontemplasikan segala pemikiran para filsuf terdahulu, terutama dari negara-negara Barat. Konsep negara yang kemudian tertuang di dalam UUD 1945 berisi pemikiran para ahli ideologi, sehingga tiap-tiap warga negara Indonesia terlindungi hak-haknya dan dapat menyandang hak-haknya tersebut berkat pemikiran para bapak pendiri bangsa yang menuangkannya berdasarkan filsafat hak asasi manusia di dunia. Baik Soekarno, Hatta, Muhammad Yamin, maupun Soepomo, hadir dengan pemikirannya masing-masing yang berakar dari ideologi para filsuf mengenai hak-hak asasi manusia secara global. Salah satunya hak asasi manusia yang diperjuangkan oleh Soepomo di mana dalam paham integralisme yang dicetuskannya terdapat pada poin bahwa masing-masing [[Warga Negara Indonesia]] ataupun semua golongan dijamin untuk tidak tertindas oleh pihak lain, serta memiliki hak mendapatkan perlindungan bilamana seseorang atau golongan ditindas oleh pihak lain, baik antarindividu/antargolongan maupun intragolongan dalam hubungan yang berpola horizontal.
Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia termaktub di dalam UUD 1945 Republik Indonesia sesuai konsep negara yang dirumuskan para ''founding fathers'' Soekarno, Hatta, Yamin, dan Soepomo
* pasal 27 ayat (1) hak yang berkenaan kedudukan di bidang hukum dan pemerintahan.
* pasal 27 ayat (2) hak yang berkenaan pekerjaan dan penghidupan.
|