Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
[[Berkas:Karl_Marx_by_Oe_Lien.jpg|bingkai|ka|Karl Marx]]
 
Teori dan ideologi Marxisme ini dipelopori oleh sang filsuf besar, [[Karl Marx]]. Teori ini dipelopori oleh Karl Marx. Di dalam Kamus Webster, Marxisme sejatinya adalah paham, kebijakan, dan prinsip politik, ekonomi, serta sosial yang dicetuskan, dikembangkan, dan dipertahankan oleh Karl Marx. Contohnya, teori dan praktik sosialisme yang meliputi teori nilai [[buruh]], [[materialisme dialektis]], perjuangan kelas, pertentangan antargolongan atau antarkelas, dan [[diktator|kediktatoran]] kaum [[proletar]] hingga munculnyapada perkembangannya kelas, akan perkembanganmuncul masyarakat tanpa kelas. “''The political, economic, and social principles and policies advocated by Marx; esp.: a theory and practice of socialism including the labor theory of value, dialectical materialism, the class struggle, and dictatorship of the proletariat until the establishment of a classless society''."<ref> Woolf 1979, hlm. 699.</ref>
 
=== Karl Marx ===
Baris 90:
Para pendiri bangsa di dalam merumuskan konsep negara menjelang kemerdekaan, pada hakikatnya mengembangkan dan mengkontemplasikan segala pemikiran para filsuf terdahulu, terutama dari negara-negara Barat. Konsep negara yang kemudian tertuang di dalam UUD 1945 berisi pemikiran para ahli ideologi, sehingga tiap-tiap warga negara Indonesia terlindungi hak-haknya dan dapat menyandang hak-haknya tersebut berkat pemikiran para bapak pendiri bangsa yang menuangkannya berdasarkan filsafat hak asasi manusia di dunia. Baik Soekarno, Hatta, Muhammad Yamin, maupun Soepomo, hadir dengan pemikirannya masing-masing yang berakar dari ideologi para filsuf mengenai hak-hak asasi manusia secara global. Salah satunya hak asasi manusia yang diperjuangkan oleh Soepomo di mana dalam paham integralisme yang dicetuskannya terdapat pada poin bahwa masing-masing [[Warga Negara Indonesia]] ataupun semua golongan dijamin untuk tidak tertindas oleh pihak lain, serta memiliki hak mendapatkan perlindungan bilamana seseorang atau golongan ditindas oleh pihak lain, baik antarindividu/antargolongan maupun intragolongan dalam hubungan yang berpola horizontal.
 
Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia termaktub di dalam UUD 1945 Republik Indonesia sesuai konsep negara yang dirumuskan para ''founding fathers'' Soekarno, Hatta, Yamin, dan Soepomo danserta kemudian dikembangkan hingga sekarang demi menyesuaikan kondisi kemajuan zaman mutakhir yang berbeda dibandingkan dengan dahulu. Hak asasi manusia Indonesia tercantum di UUD 1945 seperti yang tertuang pada khususnya<ref> [https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/uud-1945-perubahan-iiiiiiiv.pdf Undang-Undang Dasar 1945 & Amandemennya]</ref>:
* pasal 27 ayat (1) hak yang berkenaan kedudukan di bidang hukum dan pemerintahan.
* pasal 27 ayat (2) hak yang berkenaan pekerjaan dan penghidupan.