Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 88:
Hak asasi manusia yang diperjuangkan oleh Soepomo dalam paham integralisme yang dicetuskannya terdapat pada poin bahwa masing-masing [[Warga Negara Indonesia]] ataupun semua golongan dijamin untuk tidak tertindas oleh pihak lain, serta memiliki hak mendapatkan perlindungan bilamana seseorang atau golongan ditindas oleh pihak lain, baik antarindividu/antargolongan maupun intragolongan dalam hubungan yang berpola horizontal.
Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia termaktub di dalam UUD 1945 Republik Indonesia sesuai konsep negara yang dirumuskan para ''founding fathers'' Soekarno, Hatta, Muhammad Yamin, dan Soepomo. Hak asasi manusia Indonesia tercantum seperti yang tertuang pada<ref> [https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/uud-1945-perubahan-iiiiiiiv.pdf Undang-Undang Dasar 1945 & Amandemennya]</ref>:
* pasal 27 ayat (1) Segalahak wargayang negaraberkenaan bersamaan kedudukannyakedudukan di dalambidang hukum dan pemerintahan. dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
* pasal 27 ayat (2) Tiap-tiaphak wargayang negara berhak atasberkenaan pekerjaan dan penghidupan. yang layak bagi kemanusiaan.
* pasal 28A Setiap orang berhakhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
* Pasal 28B ayat (1) hak untuk berkeluarga.
* Pasal 28B ayat (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
* pasal 28B ayat (2) Setiaphak anak berhak atas kelangsunganuntuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan daritanpa kekerasan dan tanpa diskriminasi.
* pasal 28C ayat (1) hak yang berkenaan mendapatkan pendidikan serta mengembangkan diri.
* pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
* pasal 28C ayat (2) Setiaphak orangyang berhak untukberkenaan memajukan dirinyadiri dalamdan memperjuangkanberjuang atas haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,demi bangsa dan negaranyanegara.
* pasal 28D ayat (1) Setiaphak orangyang berhakberkenaan ataspersamaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertadalam perlakuan yang sama di hadapanbidang hukum.
* pasal 28D ayat (23) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuanhak yang adilberkenaan dankesempatan layakdi dalam hubunganpemerintahan. kerja.
* pasal 28D ayat (34) Setiaphak wargayang negaraberkenaan berhakstatus memperolehwarga kesempatan yang sama dalam pemerintahannegara.
* pasal 28D ayat28E (41) Setiaphak orangyang berhakberkenaan atasagama, statuspendidikan, kewarganegaraan, dan tempat tinggal.
* pasal 28E ayat (2) hak yang berkenaan kebebasan meyakini kepercayaan.
* pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
* pasal 28E ayat (23) Setiaphak orangyang berhakberkenaan atas kebebasan meyakini kepercayaanberserikat, menyatakan pikiran dan sikapberkumpul, sesuai denganserta hatimenyuarakan nuraninyaopini.
* pasal 28F hak yang berkenaan komunikasi, lingkungan sosial, dan informasi.
* pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
* pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
* pasal 28G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
* pasal 28G ayat (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.