Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
RianHS (bicara | kontrib)
Merapikan format
Baris 1:
{{Ibrahim}}
{{noref}}
'''Kurban''' ({{lang-ar|قربن|translit=Qurban}}) yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga '''''Udhhiyah''''' atau '''''Dhahiyyah ''''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. SedangkanSementara itu, ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dengan melakukan penyembelihan binatanghewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[Zulhijah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar[[Iduladha]]), danserta 11, 12, dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Harihari Raya Idul AdhaTasyrik]]).
 
== Latar belakang historis ==
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam [[Al -Qur'an]], terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh [[Habil]] (Abel)Qabil dan [[QabilHabil]] (Cain),dua putra [[Nabi Adam]] alaihis [[salamAdam]]), serta pada saat [[Nabi [[Ibrahim]] akan mengorbankan [[Nabi Ismail[[Isma'il]] atas perintah [[Allah]].
 
=== Habil dan Qabil ===
Kisah Habi dan Qabil di kisahkandikisahkan pada [[alAl-Qur'an]]:
{{cquote|''Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".'' (Al Maaidah: 27)}}
 
=== Ibrahim dan Ismail ===
Disebutkan dalamDalam Al -Qur'an, disebutkan bahwa Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan IsmailMereka mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan [[suratSurah Ash ShaaffaatAs-Saffat]] ayat 102-107102–107 yang menceritakan hal tersebut.
{{cquote|''Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,'' ''sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.'' ''Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata,'' ''dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.'' (Ash Shaaffaat: 102-107)}}
 
== Dalil tentang berkurban ==
Ayat dalam [[Al -Qur'an]] tentang ritual kurban antara lain [[Surah Al-Kausar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).'' Sementara [[hadis]] yang berkaitan dengan kurban antara lain:
* [[surat Al Kautsar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)''
 
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
Baris 24 ⟶ 21:
* “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
 
== Hukum kurban ==
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabi’intabiin]], tabiut tabi’in-tabiin, dan fuqaha (ahli fiqh[[fikih]] (''fuqaha'') menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnahsunah muakkadahmuakad (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabi’intabiin). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
 
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
[[Berkas:Scan0001.jpg|210px|thumb|right|Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu]]Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:
 
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
 
* Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2dua tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1satu tahun.
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3sepertiga disedekahkan, dan 1/3sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.
 
== Waktu berkurban ==
=== Awal waktu ===
Waktu untuk menyembelih kurban bisa dipada 'awal waktu', yaitu setelah salat[[Salat Id]] langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah[[khotbah]]. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salatSalat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salatSalat Id. DanBarang barangsiapasiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya . Dalilnya adalah hadis-hadts berikut:<ol style="list-style-type: lower-alpha">
 
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
<ol style="list-style-type: lower-alpha">
<li>Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadis senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
 
<li> Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baris 58 ⟶ 50:
 
=== Akhir waktu ===
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4empat hari, hariyaitu Iedulsaat AdhaIduladha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari dipada hari keempat yaitu tanggal 13 DzulhijjahZulhijah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
 
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut:
1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
 
RasulullahNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamMuhammad bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriqtasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan dzikirzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'alaSwt.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
Baris 75 ⟶ 62:
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh [[Ibnu Qudamah]] dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
 
=== Menyembelih di waktuWaktu siang atau malam? ===
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban di waktu pagi, siang, atau sore,. berdasarkanBerdasarkan firman Allah SubhanahuSwt, waوَيَذْكُرُوا Ta'alaاسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Surah Al-Hajj|Al-Hajj]]: 28)
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Al-Hajj]]: 28)
 
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban dipada malam hari. YangPendapat yang kuat (''rajih'') adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
 
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalankeafdalan saja.
 
Adapun haditshadit yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
 
== Sosialisasi Kurban ==
[[Berkas:Scan0001.jpg|210px|thumb|right|Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu]]
Umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Gambar berikut adalah iklan untuk berkurban, dan membeli binatang untuk kurban dari sumber tertentu yang dimuat di Koran Media Indonesia pada bulan Desember 2005 oleh organisasi [[Dompet Dhuafa]].
Selain itu [[Dompet Peduli Ummat DaarutTauhiid]] juga berupaya mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mensosialisasikan Qurban ini.
dan juga memakan daging qurban tersebut.
 
== Lihat pula ==
Baris 102 ⟶ 80:
{{Islam-stub}}
 
== Persoalan Seputar Kurban (Islam) ==
Di Indonesia sendiri, kurban merupakan suatu ibadah yang patut diperhatikan mengenai kriteria dan ketentuannya. Berikut persoalan-persoalan kurban yang seringkali menjadi perdebatan khususnya di Indonesia. Tanya jawab ini diambil dari sumber yang kredibel. Untuk tanya jawab selengkapnya bisa dibaca di sini: [https://www.abusyuja.com/2021/07/tanya-jawab-seputar-kurban-dan-akikah.html Tanya Jawab Seputar Kurban]
 
=== Berkurban sekaligus akikah ===
Secara garis besar, hukumnya khilaf. Ada yang mengatakan sah tetapi ada juga yang mengatakan tidak sah. Di dalam kitab ''Busyral al-Karim'' dijelaskan, ''“Jika satu kambing diniatkan untuk akikah dan kurban, maka menurut al-Ramli keduanya bisa hasil. Menurut Ibnu Hajar, keduanya tidak bisa hasil. Sebab, masing-masing ibadah memiliki tujuan tersendiri. Dan tujuan kurban adalah jamuan umum. Sedangkan tujuan akikah adalah jamuan khusus. Dan masih banyak perbedaan lainnya.”'' '''(Busyral al-Karim, Juz 2: 129)'''
 
=== Berkurban untuk orang yang sudah meninggal ===
Menurut satu pendapat hukumnya boleh dan sah. Karena kurban termasuk sedekah yang pahalanya bisa sampai pada orang yang meninggal. Sedangkan hukum memakannya khilaf. Menurut Ibnu Hajar haram. Sedangkan menurut Imam al-Subki boleh.
 
Di dalam kitab ''Mughni al-Muhtaj'' dijelaskan, ''“Tidak ada kurban untuk orang mati yang tidak berwasiat kurban. Jika berwasiat, boleh berkurban untuknya. Pendapat lain mengatakan, mutlak sah berkurban untuk orang mati. Karena kurban termasuk jenis sedekah. Sedangkan sedekah hukumnya sah untuk orang mati dan bisa bermanfaat bagus baginya.”'' '''(Mughni al-Muhtaj, Juz 4: 337)'''
 
=== Kurban kambing untuk dua orang ===
Kurban kambing hanya boleh diperuntukkan untuk satu orang saja. Artinya, hukumnya tidak bisa. Karena ketentuannya adalah satu kambing untuk satu orang. tetapi ia boleh meniatkan pahala kurbannya untuk lebih dari satu orang.
 
Di dalam kitab ''Bughyah al-Mustarsyidin'' dijelaskan, “Sesuai kesepakatan ulama, satu kambing hanya bisa dibuat berkurban untuk satu orang. tetapi Syaikh Khatib al-Syarbani, al-Ramli, dan yang lainnya mengatakan, ‘Jika menggabungkan orang lain pada pahala kurbannya, seperti berkata, ‘Ini kurban dariku dan dari Fulan atau dari keluargaku,’ maka diperbolehkan dan semua mendapatkan pahala.’” '''( Bughyah al-Mustarsyidin: 257)'''
 
Sumber: [https://www.abusyuja.com/2021/07/tanya-jawab-seputar-kurban-dan-akikah-bagian-dua.html Kurban]
[[Kategori:Islam]]