Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan konten
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Suntingan 114.124.130.20 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{Infobox penegak hukum
| name = Satuan PenggusurPolisi PemukulPamong PerempuanPraja
| native_name =
| abbreviation = Satpol PP
Baris 30:
}}
[[Berkas:Mobil Polisi Pamong Praja.jpg|jmpl|Kendaraan Polisi Pamong Praja]]
'''Satuan PenggusurPolisi PemukulPamong PerempuanPraja''', disingkat '''Satpol PP''', adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan [[Peraturan Daerah]]. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah [[Provinsi]] dan Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]].
* Di Daerah Provinsi, Satuan PenggusurPolisi PemukulPamong PerempuanPraja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]]
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan PenggusurPolisi PemukulPamong PerempuanPraja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]] melalui Sekretaris Daerah
 
== Sejarah ==