Perdebatan mengenai gugur kandungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alibi.Ali (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Aborsi}}
'''Perdebatan mengenai gugur kandungan''' adalah kontroversi yang membicarakan tentang pengguguran kandungan secara sengaja bila dilihat dari sudut pandang [[Humanisme|kemanusiaan]], [[moral]], [[hukum]], serta [[agama]]. Sedangkan gugur kandungan sendiri merupakan kondisi terjadinya [[kematian]] atau keluarnya hasil konsepsi atau [[janin]] sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu.<ref>{{Cite web|last=Feb 2020|first=ditulis olehdr Valda Garcia12|last2=Wib|first2=10:55|title=Bumil Mesti Tahu Apa Itu Aborsi Spontan dan Penyebabnya|url=https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3637122/aborsi-spontan-apa-maksud-dan-penyebabnya|website=klikdokter.com|access-date=2021-07-10}}</ref> Gugur kandungan tanpa dipicu oleh tindakan tertentu disebut sebagai keguguran atau ''Spontaneous Abortion'', sedangkan gugur kandungan yang dipicu oleh sebuah tindakan secara sadar dan sengaja disebut pengguguran (aborsi) atau ''Abortus Provocatus''.
[[Berkas:Abortion ?.jpg|jmpl|Perdebatan dalam masyarakat mengenai gugur kandungan]]
Sedangkan gugur kandungan sendiri merupakan kondisi terjadinya [[kematian]] atau keluarnya hasil konsepsi atau [[janin]] sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu.<ref>{{Cite web|last=Feb 2020|first=ditulis olehdr Valda Garcia12|last2=Wib|first2=10:55|title=Bumil Mesti Tahu Apa Itu Aborsi Spontan dan Penyebabnya|url=https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3637122/aborsi-spontan-apa-maksud-dan-penyebabnya|website=klikdokter.com|access-date=2021-07-10}}</ref> Gugur kandungan tanpa dipicu oleh tindakan tertentu disebut sebagai keguguran atau ''Spontaneous Abortion'', sedangkan gugur kandungan yang dipicu oleh sebuah tindakan secara sadar dan sengaja disebut pengguguran (aborsi) atau ''Abortus Provocatus''.
 
Di [[Indonesia]], tindakan aborsi masih menjadi perdebatan yang sering dibicarakan dalam masyarakat. Kubu kontra menjadi kelompok yang begitu lantang menyuarakan pendapatnya dengan acuan agama, [[Kedokteran|medis]], [[psikologi]], hingga kemanusiaan. Sedangkan kubu pro tetap teguh dengan pendiriannya yang menganggap aborsi boleh dilakukan jika tanpa paksaan dan mendapat persetujuan dari pihak yang terkait.<ref>{{Cite web|date=2020-03-03|title=Pro dan Kontra Aborsi di Indonesia|url=https://yoursay.suara.com/news/2020/03/03/103208/pro-dan-kontra-aborsi-di-indonesia|website=suara.com|language=id|access-date=2021-07-10}}</ref>
 
== Sejarah ==
Sejak jaman kuno, praktik aborsi telah dilakukan dengan menggunakan obat-obatan [[herbal]], benda-benda tajam, dengan paksaan, atau juga metode-metode tradisional lainnya.<ref>{{Cite web|last=Ananda|first=Kun Sila|date=2013-08-30|title=Praktik aborsi sudah dimulai sejak zaman Mesir kuno|url=https://m.merdeka.com/sehat/praktik-aborsi-sudah-dimulai-sejak-zaman-mesir-kuno-aborsi.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-07-10}}</ref> Namun aborsi menjadi masalah kontroversial sejak [[Mahkamah Agung Amerika Serikat]] menjatuhkan putusan dalam kasus [[Roe v. Wade]] pada tahun 1973.<ref>{{Cite journal|last=Dickens|first=Bernard M.|last2=Butler|first2=J. Douglas|last3=Walbert|first3=David F.|date=1993-07|title=Abortion from Statistics to Ethics|url=http://dx.doi.org/10.2307/2135928|journal=Family Planning Perspectives|volume=25|issue=4|pages=182|doi=10.2307/2135928|issn=0014-7354}}</ref> Kasus itu menetapkan bahwa wanita mempunyai hak berdasarkan Undang-Undang Federal untuk melakukan aborsi. Sejak saat itu para aktivis mulai menentang validitas Undang-Undang Aborsi. Perjuangan mereka tidak sia-sia, Mahkamah Agung Amerika Serikat akhirnya menetapkan bahwa kasus Roe v. Wade melanggar Undang-undang. Putusan itu menjadi kemenangan bagi kubu kontra-aborsi. Namun di lain sisi, kubu pro-aborsi menyuarakan reaksi yang berseberangan hingga menjadikannya perseteruan yang terus berlanjut hingga kini.
 
Putusan itu menjadi kemenangan bagi kubu kontra-aborsi. Namun di lain sisi, kubu pro-aborsi menyuarakan reaksi yang berseberangan hingga menjadikannya perseteruan yang terus berlanjut hingga kini.
 
== Penyebab aborsi ==
Walau mendapat banyak perdebatan, tetapi terdapat beberapa alasan yang menyebabkan aborsi menjadi hal yang kerap dilakukan di tengah masyarakat, diantaranyadi antaranya:<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2014-12-14|title=4 Alasan Wanita Lakukan Aborsi|url=https://www.liputan6.com/health/read/2146881/4-alasan-wanita-lakukan-aborsi|website=liputan6.com|language=id|access-date=2021-07-10}}</ref>
 
# Hamil di luar pernikahan.
Baris 33 ⟶ 29:
 
=== Risiko setelah aborsi ===
Salah satu risiko dari aborsi adalah Infeksi rahim. Infeksi ini biasa terjadi karena pengeluaran janin dan jaringan yang tidak bersih atau wanita yang bersangkutan kurang menjaga kebersihan. Risiko ini dapat dikurangi dengan memakai sanitasi sampai pendarahan berhenti. Tidak disarankan untuk menggunakan tampon dan juga hubungan seks selama dua minggu.
 
== Aborsi menurut hukum ==
Dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan [[Reproduksi]], ditegaskan bahwa aborsi di Indonesia tidak diijinkan, kecuali untuk situasi darurat medis yang mengancam nyawa sang ibu, dan bagi korban pemerkosaan.<ref>{{Cite web|date=2017-03-08|title=Aborsi di Indonesia: Antara Tekanan Moral dan Kesejahteraan Wanita|url=https://hellosehat.com/kehamilan/aborsi-ilegal-dampak-depresi-ibu-hamil/|website=Hello Sehat|language=id-ID|access-date=2021-07-11}}</ref> Menggugurkan kandungan dengan alasan keselamatan medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan dan penyedia layanan kesehatan bersertifikat, serta melalui [[konseling]] atau konsultasi pra-tindakan yang diterapkan oleh konsultan yang berkompeten.
 
Dalam Undang-Undang Pasal 194, ditetapkan sanksi pidana bagi aborsi ilegal berupa [[penjara]] paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah). Selain itu, pasal ini juga dapat menjerat oknum [[dokter]] atau [[tenaga kesehatan]] yang sengaja melakukan praktik aborsi ilegal, dan pihak perempuan yang menjadi klien.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2020-02-18|title=Pasien Aborsi Ilegal Bisa Dijerat Tindak Pidana|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/15423271/pasien-aborsi-ilegal-bisa-dijerat-tindak-pidana|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-07-13}}</ref> Selain itu, dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|KUHP]] juga ditegaskan tentang sanksi yang diberikan bila seseorang melakukan praktik aborsi ilegal. Pasal-pasal tersebut diantaranya:
Menggugurkan kandungan dengan alasan keselamatan medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan dan penyedia layanan kesehatan bersertifikat, serta melalui [[konseling]] atau konsultasi pra-tindakan yang diterapkan oleh konsultan yang berkompeten.
 
Dalam Undang-Undang Pasal 194, ditetapkan sanksi pidana bagi aborsi ilegal berupa [[penjara]] paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah). Selain itu, pasal ini juga dapat menjerat oknum [[dokter]] atau [[tenaga kesehatan]] yang sengaja melakukan praktik aborsi ilegal, dan pihak perempuan yang menjadi klien.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2020-02-18|title=Pasien Aborsi Ilegal Bisa Dijerat Tindak Pidana|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/15423271/pasien-aborsi-ilegal-bisa-dijerat-tindak-pidana|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-07-13}}</ref>
 
Selain itu, dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|KUHP]] juga ditegaskan tentang sanksi yang diberikan bila seseorang melakukan praktik aborsi ilegal. Pasal-pasal tersebut diantaranya:
 
=== Pasal 346 KUHP: ===
Baris 77 ⟶ 69:
 
== Aborsi menurut HAM ==
Jika dilihat dari pengertiannya, melakukan aborsi tidak bisa dianggap melanggar [[hak asasi manusia]]. Hal itu dikarenakankarena [[janin]] yang ada dalam kandungan belum menjadi [[individu]] seutuhnya, dan baru memiliki [[hak]] setelah lahir ke dunia.<ref>{{Cite web|last=Kompasiana.com|date=2018-11-29|title=Apakah Melakukan Aborsi Termasuk Pelanggaran HAM?|url=https://www.kompasiana.com/nadineandreaputri6617/5bffd62faeebe1692556ace2/apakah-melakukan-aborsi-termasuk-pelanggaran-ham|website=KOMPASIANA|language=id|access-date=2021-07-11}}</ref> Berbeda halnya bila ada paksaan dari pihak luar yang menginginkan sang ibu untuk mengaborsi kandungannya, hal itu bisa dikatakan pelanggaran hak asasi manusia karena unsur [[paksaan]].
 
Berbeda halnya bila ada paksaan dari pihak luar yang menginginkan sang ibu untuk mengaborsi kandungannya, hal itu bisa dikatakan pelanggaran hak asasi manusia karena unsur [[paksaan]].
 
== Aborsi menurut medis ==