Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
}}
[[Berkas:Bij hun aankomst in Brastagi deden onze troepen een lugubere vondst. In een massagraf werden 18 gemutileerde lijken aangetroffen. Elders in het dorp werden nog 40 vreselijke verminkte lijken gevonden van andere slachtoffers van de TNI.jpg|jmpl|335x335px]]
'''Undang-undang Hak Asasi Manusia''' (disingkat '''UU HAM''') atau '''Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia''' merupakan salah satu produk [[hukum]] di [[Indonesia|Negara Republik Indonesia]] yang mengatur seputar [[Hak asasi manusia|HAM]]. Undang-undang ini menjelaskan mulai dari defenisidefinisi HAM, canggkupancakupan atau ruang lingkup HAM, kewajiban, batasan, lembaga HAM hingga [[Pengadilan Hak Asasi Manusia (disambiguasi)|pengadilan HAM]].
 
== Pengertian ==
Secara umum undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)]] dengan persetujuan bersama [[Presiden Indonesia|Presiden]].<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)]</ref> Peraturan–peraturan yang dibuat (oleh badan yang kelengkapan negara yang berwenang) itu sifatnya tertulis dan mengikat setiap orang selaku warga negara dalam waktu tertentu dan dalam wilayah hukum tertentu pula.<ref>{{Cite journal|last=Saputra|first=Angga|date=2016|title=Pengertian Undang-undang|journal=Jurnal Varian Hüküm|volume=29|issue=38|pages=847}}</ref>
 
Sementara, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<ref name=":0">Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</ref> HAM merupakan hak sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan raartabatmartabat manusia.<ref>Angka 1 huruf d butir 1 Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia</ref> Pengertian ini mengandung arti bahwa HAM merupakan karunia tuhanTuhan yangYang mahaMaha penciptaPencipta kepada hambanyahamba-Nya. Mengingat HAM itu adalah karunia tuhan, maka tidak ada badan apapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya. Demikian pula tidak ada seorangpunseorang pun diperkenankan untuk merampasnya, serta tidak ada kekuasaan apapun yang boleh membelenggunya.<ref>{{Cite journal|last=Sutiyoso|first=Bambang|date=2002|title=Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia|journal=UNISIA|issue=44|pages=84}}</ref>
 
Sehingga, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bisa dikatakan sebagai penghormatan kepada manusia yang merupakan makhluk ciptaan tuhanTuhan yangYang masaMaha esaEsa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaanketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptanyapencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.<ref>{{Cite web|last=suryaden|title=UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-39-1999-hak-asasi-manusia|website=Jogloabang|language=id|access-date=2021-06-20}}</ref>
 
== Asas-asas Dasar ==