Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Elis (WMID) (bicara | kontrib) Pembetulan penempatan rujukan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5:
Awal mula kemunculan [[hukuman mati]] menimbulkan banyak pertentangan. Salah satunya muncul dari golongan [[Abolisioner]] yang menolak adanya [[hukuman mati]]. Alasannya, karena bertentangan dengan [[hak asasi manusia]], terutama dalam bahasan [[hak untuk hidup]]. Meskipun timbul pertentangan, masih banyak [[Negara|negara-negara]] di [[dunia]] yang menggunakan [[hukuman mati]] sebagai [[Sanksi|sanksi pidana]]. Contohnya di [[Amerika Serikat]], di mana 38 dari 50 [[negara bagian]] masih memberlakukan [[hukuman mati]] sebagai [[Sanksi|sanksi pidana]].<ref name=":0" />
Pada tahun [[1986]] di [[Belanda]], terbit [[Undang-undang|Kitab Undang-Undang Pidana]].
Di [[abad ke 17]] pelaksanaan [[hukuman mati]] masih dengan cara yang sadis.
Pertentangan mengenai [[hukuman mati]] pertama kali muncul dari [[Eropa Barat]] yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul ''[[On Crime and Punishment]]'' pada tahun 1764. Setelah tulisan itu terbit, di [[abad ke 20]] mulai terjadi reaksi untuk mereformasi beberapa kebijakan tentang pelaksanaan [[Pidana|hukuman pidana]], termasuk di dalamnya membahas tentang perubahan mengenai [[hukuman mati]].<ref name=":2">{{Cite book|last=dkk|first=Anggara|date=2017|title=Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia dari Masa ke Masa|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justic Reform|isbn=978-602-6909-76-3|pages=1-123|url-status=live}}</ref
Di tahun [[1863]], negara [[Venezuela]] menjadi [[negara]] pertama yang menghapuskan [[hukuman mati]] untuk semua jenis [[Pidana|kriminalitas]].
== Latar Belakang Teori ==
|