Bromo (seri televisi): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wilshon145 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wilshon145 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 103:
 
== Kontoversi ==
===KPI Memberikan Teguran Tertulis===
Komisi[[KPI]] Penyiaranmemberikan Indonesiateguran Pusat (KPI Pusat)terlulis berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Bromo”''Bromo'' yang ditayangkan oleh stasiun MNCTV pada tanggal 20 April 2015 mulai pukul 19.22 WIB.
 
 
Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya yaitu seorang anak mengambil kabel yang terdapat aliran listrik dan akan ditempelkan ke arah seorang pria kemudian anak tersebut tersungkur ke tubuh seorang pria sehingga keduanya tersetrum. KPI Pusat menilai adegan tersebut dapat ditiru dan membahayakan keselamatan anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan adegan berbahaya.
 
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
 
 
Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
 
 
 
Populer
Polemik Sinetron “Zahra”, Indosiar Akan Ganti Pemeran
02 Jun 2021 - IRA
Pasca Pemanggilan KPI, Sinetron Zahra Dihentikan Sementara
04 Jun 2021 - IRA
Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak, KPI Minta LP Tidak Menstimulasi Pernikahan Muda Usia Dalam Program Siaran
02 Jun 2021 - IRA
Tampilkan Visualisasi Merokok dan Tarian Sensual, KPI Tegur Program “Om Shanti Om” ANTV
28 Mei 2021 - RG
Menyambut Digitalisasi Penyiaran, Porsi Konten Lokal Harus Lebih Diperbanyak
08 Jun 2021 - RG
VIDEO
 
 
Perempuan Berdaya di Hadapan Media
Perempuan Berdaya di Hadapan Media
Milenial Bincang tentang Siaran Berkualitas
Milenial Bincang tentang Siaran Berkualitas
Ketua KPI Pusat: Selamat Idulfitri 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Ketua KPI Pusat: Selamat Idulfitri 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
NUNING ROIDYAH: Selamat Idulfitri 1442 H
NUNING ROIDYAH: Selamat Idulfitri 1442 H
Tweets by KPI_Pusat
Pojok Aduan
Nurhaedi Mempertontonkan hubungan ( pacaran ) di usia dini yang dapat merusak moral generasi penerus bangsa karena kebanyakan penonton dari sinetron ini adalah anak anak yang masih belum dewasa dan selalu meniru apa yang dilihatnya di tv karena menurutnya itu adalah sesuatu yang keren tanpa mempertimbangkan bahaya pacaran usia dini, emosi mereka belum stabil dan ingin mencoba hal yang baru dan bisa mengakibatkan hamil di luar nikah jadi menurt saya acara tv inj harus di hentikan karena dapat merusak moral dan menghilangkan adab adab ketimuran di indonesia
Pojok Apresiasi
Fridelika Kurnia Sarnie Selamat malam Bapak/Ibu pengelola staff KPI.
Sejauh ini saya suka film Aikatsu atau disebut Aktifitas Idol! dari pertengahan tahun 2015. Dan berikutnya Musim kedua ditayangkan di bulan April tahun 2016. Dan episode nya berakhir sampai di episode 101 yang judulnya "SHINING LINE* yang Dikagumi" dan ketika Minggu depan pas mengecek channel lagi di Kids Channel, ternyata tidak ada kelanjutan dari film tersebut.
Berikutnya ketika saya mengecek website Aktifitas Idol! tentang penundaan musim ke 3 tersebut.
 
Di web tersebut mengatakan "Ada info yang mengatakan bahwa Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) hanya tertunda penayangannya disebabkan karena ingin mengejar ketertinggalan dari game yang berada di Indonesia saat ini, dan jika telah terkejar ketertinggalan dari game tersebut pihak dari MNC MEDIA akan menayangkan kelanjutan dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) di MNC KIDS, dan ada info juga yang mengatakan bahwa siaran ulang dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 02) akan ditayangkan di RCTI"
 
Sampai saat ini masih belum beredar info tentang penayangan musim ketiga dari film Aikatsu! Bahasa Indonesia tersebut.
 
Disini saya sebagai penonton ingin memohon untuk menghadirkan kembali film Aikatsu di channel MNC KIDS dan RCTI, serta melanjutkan kembali cerita di film tersebut karena masih ada dua musim lagi sampai episode 178. Karena banyak sekali penggemar Aikatsu bukan hanya saya saja, tetapi termasuk teman teman saya yang pernah menonton film ini juga dan menyukai film Aikatsu sampai sekarang.
 
== Referensi ==