KAI Commuter: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
nama resmi perusahaan masih sama dengan sebelumnya
Tag: Pengembalian manual
Baris 40:
}}
 
'''PT KAIKereta Commuter Indonesia''', menjalankan bisnisnya sebagai '''KAI Commuter'''<ref>{{Cite web|last=Tri|first=Rahma|date=2020-10-01|title=PT KAI Limpahkan Pengelolaan Kereta Api Lokal di Yogya dan Jakarta ke KCI|url=https://bisnis.tempo.co/read/1392042/pt-kai-limpahkan-pengelolaan-kereta-api-lokal-di-yogya-dan-jakarta-ke-kci|website=Tempo|language=en|access-date=2020-10-02}}</ref> adalah salah satu anak perusahaan [[PT Kereta Api Indonesia]] yang mengelola angkutan kereta api komuter yang dahulu bernama '''PT KAI Commuter Jabodetabek'''. KCJ dibentuk sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menneg BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal [[12 Agustus]] [[2008]]. Pembentukan anak perusahaan ini berawal dari keinginan para ''stakeholder''-nya untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjadi bagian dari solusi permasalahan transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Perusahaan ini resmi menjadi anak perusahaan [[PT Kereta Api Indonesia (Persero)]] sejak tanggal [[15 September]] [[2008]] yaitu sesuai dengan Akta Pendirian No. 415 Notaris Tn. Ilmiawan Dekret, S.H.
 
Kehadiran PT KAIKereta Commuter Indonesia dalam industri jasa angkutan KA Commuter bukanlah kehadiran yang tiba-tiba, tetapi merupakan proses pemikiran dan persiapan yang cukup panjang. Dimulai dengan pembentukan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek oleh induknya PT Kereta Api (Persero), yang memisahkan dirinya dari saudara tuanya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta. Setelah pemisahan ini, pelayanan [[KRL]] di wilayah [[Jabotabek]] berada di bawah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek dan pelayanan [[KA]] jarak jauh yang beroperasi di wilayah Jabodetabek berada di bawah PT Kereta Api (Persero) Daop I Jakarta.
 
Akhirnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah [[perseroan terbatas]], '''PT KAI Commuter Jabodetabek'''. Setelah menjadi perseroan terbatas perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51 Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun 2009 yang semuanya dikeluarkan oleh [[Menteri Perhubungan Republik Indonesia]].