Psikolog: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
(URGENT) Dapat membuat masyarakat bingung jika tidak di ubah. Memperjelas profesi psikologi. Mohon diperbaiki agar masyarakat paham
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 14:
Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh izin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.<ref name=":0" />
 
Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog,<ref>{{Cite web|url=http://www.himpsi.or.id/publikasi/makalah-artikel/43-semua-kategori/non-menu/pengumuman/74-surat-edaran-penulisan-sebutan-psikolog|title=Surat Edaran Penulisan Sebutan Psikolog|date=|website=www.himpsi.or.id|publisher=|language=en-GB|access-date=2018-06-29|archive-date=2018-06-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20180629211201/http://www.himpsi.or.id/publikasi/makalah-artikel/43-semua-kategori/non-menu/pengumuman/74-surat-edaran-penulisan-sebutan-psikolog|dead-url=yes}}</ref> maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuwan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.
 
== Perbedaan Psikolog Klinis dan Psikiater ==
Psikolog klinis dan psikiater (dua cabang ilmu yang memiliki ranah kerja yang berhimpitan) memiliki latar belakang akademis yang berbeda. Psikiater adalah lulusan dari [[Sekolah kedokteran|Fakultas Kedokteran]] atau [[Sekolah kedokteran|Sekolah Kedokteran]] yang mengambil spesialisasi kedokteran jiwa. Di sisi lain, Psikolog klinis adalah Sarjana Psikologi (S1) dan/atau pendidikan profesi pada kurikulum lama; atau seseorang yang telah lulus dari Magister Psikologi Profesi (S2) peminatan klinis (anak/dewasa) pada kurikulum baru.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia|title=Kode Etik Psikologi Indonesia - Kode Etik Psikologi Indonesia|website=himpsi.or.id|language=en-GB|access-date=2017-11-01|archive-date=2017-11-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20171107010704/http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia|dead-url=yes}}</ref>
 
Seorang [[psikiater]] menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi medis dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Latar belakang psikiater adalah seorang dokter, sehingga psikiater dapat memberikan resep obat kepada pasien. Sementara, psikolog menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi non-medis seperti pola asuh, susunan keluarga, tumbuh kembang masa kanak-kanak hingga dewasa, dan pengaruh lingkungan sosial.
Baris 31:
 
== Pranala luar ==
* [http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia Kode Etik Psikologi Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171107010704/http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia |date=2017-11-07 }}
 
[[Kategori:Psikologi]]