Wikipedia:Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 79:
* §43(a) jelas menyatakan larangan modifikasi karena lambang "[[Lambang negara Indonesia|Garuda Pancasila]]" dan lagu kebangsaan "[[Indonesia Raya]]" diatur juga dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan secara eksplisit bahwa karya tersebut tidak boleh dimodifikasi untuk tujuan apa pun. Ditambah lagi, larangan komersialisasi lagu kebangsaan yang menimbulkan keambiguan (karena karya-karya [[Wage Rudolf Soepratman]] sudah domain publik dan hak ciptanya kini dipegang Negara Republik Indonesia).
* §43(b) tidak memberikan kejelasan atas modifikasi atau pembuatan turunan atas karya-karya yang memang dibuat pemerintah.
* §43(de) justru memberikan pembatasan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan hak cipta.
 
=== Karya yang tidak kreatif ===