Kakatua putih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ercé (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 29:
Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi. Apalagi burung ini juga termasuk satwa endemik Maluku Utara.
 
Menurut [http://www.dephut.go.id/INFORMASI/pp/7_99.htm/ Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100415161345/http://www.dephut.go.id/INFORMASI/pp/7_99.htm |date=2010-04-15 }} (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;
# Mempuyai populasi kecil
# Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
Baris 48:
* {{en}} [http://www.birdlife.org/datazone/species/index.html?action=SpcHTMDetails.asp&sid=1402&m=0 BirdLife Species Factsheet]
* {{en}} [http://www.redlist.org/search/details.php?species=3423 IUCN Red List]
* {{en}} [http://www.rdb.or.id/detailbird.php?id=47 Red Data Book] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20061013153516/http://www.rdb.or.id/detailbird.php?id=47 |date=2006-10-13 }}
* {{id}} {{en}} [http://www.profauna.org / Situs web resmi ProFauna Indonesia]
* {{id}} [http://www.profauna.org/content/id/pressrelease/2007/kakatua_putih_perlu_segera_dilindungi.html / kakatua putih perlu segera di lindungi]