Indikasi geografis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 10:
Permohonan indikasi geografis tidak dapat didaftar jika ('''i''') bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, ('''ii''') menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, serta ('''iii''') merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.<ref name=":0" /> Secara lebih lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur bahwa pembinaan indikasi geografis dilakukan oleh [[pemerintah]] pusat dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan dimaksud meliputi persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan indikasi geografis, permohonan pendaftaran indikasi geografis, pemanfaatan dan komersialisasi indikasi geografis, sosialisasi dan pemahaman atas perindungan indikasi geografis, pemetaan dan [[inventaris]]asi potensi produk indikasi geografis, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan, perlindungan hukum; serta fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan / atau produk indikasi geografis. Sementara itu, pengawasan indikasi geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat pula dilakukan oleh [[masyarakat]]. Pengawasan dilakukan untuk menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya indikasi geografis dan mencegah penggunaan indikasi geografis secara tidak sah.
 
Sejauh ini telah terdaftar sebanyak 46 produk indikasi geografis <ref>{{Cite web |url=http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/indikasi_geografis/permohonan-yg-terdaftar-logo-update-agustus.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2018-05-11 |archive-date=2017-01-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170110140351/http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/indikasi_geografis/permohonan-yg-terdaftar-logo-update-agustus.pdf |dead-url=yes }}</ref> Produk-produk indikasi geografis yang telah terdaftar antara lain adalah Kopi Arabika Kintamani [[Bali]], Mebel Ukir [[Jepara]], Lada Putih Muntok, Kopi Arabika [[Gayo]], Tembakau Hitam [[Sumedang]], Susu Kuda [[Sumbawa]], dan Kangkung [[Lombok]].
 
== Referensi ==