Bagas Godang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan |
Membalikkan revisi 18294225 oleh Gazartashlomo0907 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 40:
Berikut ini diterakan ornamen-ornamen yang terdapat pada tutup ari dari Sopo Godang dan Bagas Godang.
Makna: Suatu wilayah pemukiman telah dapat dikategorikan sebagai huta atau bona bulu apabila sarana dan prasarananya telah lengkap antara lain: unsur-unsur Dalian Na Tolu (Mora, Kahanggi dan Anak Boru), Raja Pamusuk, Namora Natoras, Ulubalang, Bayo-bayo Nagodang, Datu dan Sibaso.
Makna: Kehidupan sosial-budaya masyarakat Mandailing berlandaskan Adat Dalian Na Tolu (Tiga Tungku Sejarangan) atau Adat Markoum-Sisolkot (adat berkaum-kerabat)
Makna: Segala sesuatu perihal, baik itu menyangkut pelaksanaan upacara adat dan ritual harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dan izin kepada Raja dan Namora Natoras.
Makna: Raja berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat agar mereka dapat hidup aman dan damai serta saling menghormati antar sesama demi tegaknya hukum dan adat.
Makna: Huta tersebut didirikan oleh Natoras yang sekaligus berkedudukan sebagai pimpinan pemerintahan dan pimpinan adat yang dilengkapi dengan Hulubalang, Bayo-bayo Nagodang, Datu, dan Sibaso.
Makna: Huta tersebut lengkap dengan segala atribut kebesaran adatnya seperti pakaian adat, uning-uningan, senjata dan lain sebagainya.
Makna: Hubungan antar kekerabatan sangat erat dan berlangsung secara harmonis dengan terjadinya hubungan perkawinan antar marga (klan), baik sesama warga huta maupun dengan orang yang berasal dari huta lain.
Makna: Seseorang yang datang ke suatu huta dan ia langsung ke Sopo Godang, maka Namora Natoras wajib memberinya makan selama ia berada di huta itu, dan apabila ia meninggalkan huta harus diberi bekal makanan.
Makna: Dalam setiap huta telah ada ketentuan mengenai adat Marraja, adat Marmora, Markahanggi, Maranak boru, dan adat Naposo Nauli Bulung.
Makna: Setiap perkara adat akan diselesaikan di Sopo Godang (Balai Sidang Adat) oleh Namora Natoras, dan keputusan yang diambil harus adil sehingga tidak merugikan para pihak yang berperkara.
Makna: Kalau terjadi perkelaian misalnya dan salah seorang diantaranya berlari ke Alaman Bolak yang terdapat di depan Bagas Godang (Istana Raja), maka orang tersebut tidak boleh diganggu oleh siapapun. Kalau ada orang lain yang mengganggu, maka yang menjadi lawannya adalah semua warga huta.
Makna: Bulan yang bersinar pada malam hari dapat menerangi mata hati segenap warga huta, itu akan membawa mereka menuju taraf hidup yang lebih baik yaitu keberuntungan, kemuliaan dan kesejahteraan.
Makna: Seorang Raja yang memerintah dengan adil dan bijaksana akan membuat segenap warga huta merasa bahagia. Raja harus menjadi pelindung rakyatnya dalam segala hal, baik dalam adat maupun menyangkut kehidupan sehari-hari. Sikap Raja yang demikian disebut marsomba di balian marsomba di bagasan.
Makna: Kepemilikan Raja atas sawah yang cukup luas dan persediaan bahan makanan (padi) yang cukup itu menjadi parsalian (tempat memohon bantuan) bagi setiap warga huta yang kekurangan bahan makanan.
Makna: Setiap warga huta yang sedang mengalami kesusahan baik masalah makanan maupun hal-hal lainnya dapat meminta bantuan Raja. Demikian pula setiap orang wajib menolong orang lain yang kesusahan, baik pertolongan moril maupun materil.
Makna: Benda tajam ini cukup penting dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Selain itu juga dapat berguna sebagai senjata ketika pergi ke tengah hutan untuk berburu atau untuk kepentingan lainnya.
|