Bintang Jasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Bintang Jasa''' adalah [[tanda kehormatan]] yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasa dan perjuangannya. Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_20.pdf|website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2021-04-20}}</ref>
'''Bintang Jasa''', adalah bintang medali [[sipil]] yang dikeluarkan oleh [[pemerintah]] [[Republik]] [[Indonesia]], dengan derajat setingkat di bawah [[Bintang Mahaputra]]. Bintang ini dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang [[militer]].
 
Bintang Jasa diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.<ref name=":0">{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Bintang Jasa|url=https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20171031/590259023._bintang_jasa.pdf|website=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|access-date=2018-02-25}}</ref> Sebagai pemberi tanda kehormatan, [[Presiden Indonesia]], secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Mahaputera Adipurna". [[Wakil Presiden Indonesia]] secara langsung juga menjadi pemilik kelas kedua tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Mahaputera Adipradana".<ref>{{cite web|date=10 Mei 2019|title=Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/tanda-kehormatan-yang-dimiliki-presiden/|publisher=Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|accessdate=2019-08-23}}</ref>
== Pembagian bintang jasa ==
 
Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
== Kelas ==
Bintang Jasa dibagiterbagi dalam tiga kelas, yaitu:
# '''Bintang Jasa Utama''' (''Uttama'': yang tertinggi, yang terbaik, yang terhebat)
# '''Bintang Jasa Pratama''' (''Prathama'': yang pertama)
# '''Bintang Jasa Nararya''' (''Nara'': orang, ''aryya'': terhormat)
 
== Bentuk ==
Bintang Jasa berbentuk sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula, dengan lambang Bhinneka Tunggal Ika.
Bintang Jasa berbentuk sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula. Di tengah sinar tersebut terdapat lambang kelima sila Pancasila. Di sekitar lambang tersebut terdapat lingkaran berkas mutiara yang berjumlah 17 yang di luarnya terdapat padi dan kapas. Padi dan kapas tersebut melingkar dengan masing-masing 8 bunga kapas dan 45 butir padi yang melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di lima berkas sinar panjang terdapat huruf-huruf yang membentuk lingkaran dan bila dirangkai bertuliskan "DJASA".
 
== Gambar ==
Baris 18 ⟶ 21:
</center>
== Referensi ==
{{Reflist}}
=== Lihat pula ===
 
=== Lihat pula ===
* [[Daftar Tanda Penghargaan Indonesia]]