Jimly Asshiddiqie: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Penghargaan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 58:
 
Sesudah tidak lagi sebagai hakim, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010). Selain itu, ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan sampai kemudian mencalonkan diri sebagai calon Ketua KPK. Ia juga aktif menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009-sekarang). dan sejak 2013-2018 menjadi Ketua Dewan Penasihat. Aktivitas organisasinya, ia pernah aktif di organisasi kepemudaan Pelajar Islam Indonesia (PII). Sekarang di samping mengajar, Jimly aktif mendirikan sekolah kepemimpinan politik dan hukum yang diberi nama "Jimly School of Law and Government" (JSLG) sambil terus mengabdi kepada negara melalui pelbagai jabatan. Terakhir ia menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dan Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, sampai akhir 2017, dan Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI)sampai 2020, dan Ketua Dewan Penasihat KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sampai 2024.
 
Sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. SH. dianugerahi bintang kehormatan dari negara, yaitu: (1) Bintang Mahaputra Utama (1999), (2) Bintang Mahaputra Adipradana (2009), (3) Bintang Penegak Demokrasi Utama (2018) serta pelbagai penghargaan dari organisasi masyarakat dan komunutas ilmiah.
 
== Riwayat Pengabdian dan Pekerjaan ==