Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+ ref |
Update dasar hukum/peraturan |
||
Baris 115:
}}
'''Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia''' (disingkat: '''Kemendikbud''' atau '''Kemdikbud''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], dan [[pendidikan masyarakat]], serta pengelolaan [[kebudayaan]]. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="perpes
== Sejarah ==
Baris 177:
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes
== Struktur organisasi ==
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]];
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
* [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan]];
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes
== Lihat pula ==
|