Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
8000 bidadari 8000 pemajangan 8000 singgasana 8000 Berapa banyak lah.. Maseh tak ngerti juge.. Innalillah...
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43:
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
== Penganggaran di rekening bank bni rek 009 1174700438 an RUDI SUTOMO SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT. DALAM TEMPO YANG SESINGKAT SINGKATNYA SELANJUTNYA TERSERAH SAYA RUDI SUTOMO 30081983 ==
== Penganggaran di Daerah ==
Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dimaksud dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
 
Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping dimaksud digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping.
 
== Penyaluran DAK ==