Universitas Pancasakti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k hapus visi-misi {{rapikan}}
Igho (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Universitas Panca SaktiPancasakti''' (UPS) [[Tegal]] adalah salah satu [[perguruan tinggi]] swasta di [[Jawa Tengah]] yang berkedudukan di [[Kota Tegal]]. Berdiri pada tanggal [[1 Maret]] [[1980]]. Semula bernama Universitas Pancasila Tegal (Akta Pendirian Nomor 26 Tahun [[1979]]) dengan harapan dapat menjadi [[Benteng]] [[Pancasila]] di wilayah Pantura khususnya Eks [[Karesidenan]] [[Pekalongan]].
{{rapikan}}
 
'''Universitas Panca Sakti''' (UPS) Tegal adalah salah satu perguruan tinggi swasta di [[Jawa Tengah]] yang berkedudukan di [[Kota Tegal]]. Berdiri pada tanggal [[1 Maret]] [[1980]]. Semula bernama Universitas Pancasila Tegal (Akta Pendirian Nomor 26 Tahun [[1979]]) dengan harapan dapat menjadi [[Benteng]] [[Pancasila]] di wilayah Pantura khususnya Eks [[Karesidenan]] [[Pekalongan]].
BerkenanTapi berdasarkan dengan Surat Edaran [[Mendikbud]] RI Nomor 07/MPK/1984 tentang tidak diperbolehkannya ada 2 (dua) nama [[Perguruan Tinggi]] yang sama (Universitas Pancasila di Jakarta), maka pada tanggal [[1 Oktober]] [[1984]] [[Yayasan]] Pendidikan Pancasakti Tegal dengan surat nomor C.IPRB/SK/YPP/1984 mengubah nama dari Yayasan Pendidikan Pancasila Tegal menjadi Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dan Universitas Pancasila Tegal menjadi Universitas Pancasakti Tegal disingkat UPS Tegal, yang mempunyai makna Pancasila Sakti,. halHal ini tertuang pada akta perubahan Nomor 45 tanggal [[27 Nopember]] [[1986]] yang dibuat oleh [[Notaris]] Ratna Sintawati Tanujdjojo, SH di Tegal, dan terakhir dengan telah berlakunya [[Undang-Undang]] Nomor 16 Tahun [[2001]] tentang [[Yayasan]] maka kepengurusan Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal telah menyesuaikan susunan kepengurusannya dan AD/RT Yayasan berdasarkan UU No. 16 tahu 2001 tentang Yayasan tersebut dan terbit [[akte]] perubahan Yayasan Nomor 39 tanggal 9 Nopember tahun [[2002]] oleh [[Notaris]] Ny. Hertanti Pindayani, SH di Tegal dan sudah dicatat dalam buku [[register]] yayasan sejak tanggal [[6 September]] [[2004]] di [[Departemen Kehakiman]] & HAM [[Republik Indonesia]]
 
Berkenan dengan Surat Edaran [[Mendikbud]] RI Nomor 07/MPK/1984 tentang tidak diperbolehkannya ada 2 (dua) nama [[Perguruan Tinggi]] yang sama (Universitas Pancasila di Jakarta), maka pada tanggal 1 Oktober 1984 [[Yayasan]] Pendidikan Pancasakti Tegal dengan surat nomor C.IPRB/SK/YPP/1984 mengubah nama dari Yayasan Pendidikan Pancasila Tegal menjadi Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dan Universitas Pancasila Tegal menjadi Universitas Pancasakti Tegal disingkat UPS Tegal, yang mempunyai makna Pancasila Sakti, hal ini tertuang pada akta perubahan Nomor 45 tanggal 27 Nopember 1986 yang dibuat oleh [[Notaris]] Ratna Sintawati Tanujdjojo, SH di Tegal, dan terakhir dengan telah berlakunya [[Undang-Undang]] Nomor 16 Tahun [[2001]] tentang [[Yayasan]] maka kepengurusan Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal telah menyesuaikan susunan kepengurusannya dan AD/RT Yayasan berdasarkan UU No. 16 tahu 2001 tentang Yayasan tersebut dan terbit [[akte]] perubahan Yayasan Nomor 39 tanggal 9 Nopember tahun [[2002]] oleh [[Notaris]] Ny. Hertanti Pindayani, SH di Tegal dan sudah dicatat dalam buku [[register]] yayasan sejak tanggal [[6 September]] [[2004]] di [[Departemen Kehakiman]] & HAM [[Republik Indonesia]]
Dengan demikian maka UPS Tegal dalam penyelenggarakan operasionalnya tetap konsisten berlandaskan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar]] [[1945]], Undang-Undang Nomor 20 Tahun [[2003]], tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Universitas Pancasakti Tegal bertekad mengembangkan dan meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan [[teknologi]] bagi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional yang dimaksud adalah berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada [[Tuhan]] Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 
Dengan demikian maka UPS Tegal dalam penyelenggarakan operasionalnya tetap konsisten berlandaskan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar]] [[1945]], Undang-Undang Nomor 20 Tahun [[2003]], tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Universitas Pancasakti Tegal bertekad mengembangkan dan meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan [[teknologi]] bagi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional yang dimaksud adalah berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada [[Tuhan]] Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menyadari akan dinamika dan perubahan kehidupan era [[globalisasi]], [[Universitas]] Pancasakti Tegal selalu berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya dengan cara menggunakan [[paradigma]] baru kedalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pelaksanaan [[Tri Dharma]] Perguruan Tinggi dilakukan secara berimbang guna memiliki lulusan yang berkemampuan akademik, pembaharuan yang kreatif, inovatif dalam kerangka pengabdiannya kepada [[bangsa]] dan [[negara]].