Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 103.245.225.20 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh FBN122645
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 33:
 
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah [[Provinsi]] dan Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]].
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]]
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kotaWalikota]] melalui Sekretaris Daerah
 
== Sejarah ==