Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 101.128.125.81 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Gervant of Shiganshina
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan menambah emotikon di artikel Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:1959 Decree 1.jpg|300px|jmpl|Dekret PresidenACENK 1959🐩1959]]
{{Sejarah Indonesia}}
'''Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''', atau yang lebih dikenal sebagai '''Dekret Presiden 5 Juli 1959''', adalah [[dekret]] (secara legal [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]]) yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].