Pahlawan nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
maluku
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Suntingan 139.194.234.124 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian
Baris 1:
<section begin=head />[[Berkas:PahlawanNasional.jpg|jmpl|ka|200px|Daftar Pahlawan Nasional Indonesia (per 2014)]]
'''Pahlawan Nasional''' adalah [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia|gelar]] penghargaan tingkat tertinggi di [[Indonesia]].{{sfn|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Gelar anumerta ini diberikan oleh [[Pemerintahan Indonesia]] atas tindakan yang dianggap heroik&nbsp;– didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya"&nbsp;– atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara"{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Kementerian vameheeeeeSosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}}
* Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} memberikan ketentuan pada orang-orang yang wafat sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.}} yang telah meninggal dunia dan semasa kacohidupnya:
kkskskksj
* Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} memberikan ketentuan pada orang-orang yang wafat sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.}} yang telah meninggal dunia dan semasa kaco
** Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
** Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Baris 15 ⟶ 14:
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kota atau kabupaten]] kepada wali kota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]], yang diwakili oleh Dewan Gelar;{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.{{sfn|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibu kota Indonesia [[Jakarta]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap [[Hari Pahlawan]] pada tanggal [[10 November]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}
 
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan perjuangan kemerdekaanKemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No.&nbsp;241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama [[Abdoel Moeis|Abdul Muis]], yang wafat pada bulan sebelumnya.{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|JCG, Abdul Muis}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}} Gelar ini digunakan saat pemerintahan [[Sukarno]]. Ketika [[Suharto]] berkuasa pada pertengahan 1960-an, gelar terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa [[Gerakan 30 September]], sementara Sukarno dan mantan wakil presiden [[Mohammad Hatta]] diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}}
 
176&nbsp;pria dan 15&nbsp;wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional, yang paling terbaru adalah [[Arnold Mononutu]], [[Baabullah]], [[Machmud Singgirei Rumagesan]], [[Raden Mattaher]], [[Soekanto Tjokrodiatmodjo]], dan [[Sutan Mohammad Amin Nasution]] pada tahun 2020.{{sfn|Nainggolan|2020}} Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di [[kepulauan Indonesia]], dari [[Aceh]] di bagian barat sampai [[Papua (provinsi)|Papua]] di bagian timur; Untuk kali pertama Maluku Utara dan Papua Barat memiliki Pahlawan Nasional pada tahun 2020, sementara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sama sekali belum memiliki Pahlawan Nasional. Mereka berasal dari berbagai [[suku bangsa di Indonesia|etnis]], meliputi [[pribumi-Indonesia]], [[Arab-Indonesia|peranakan Arab]], [[Tionghoa Indonesia|Tionghoa]], [[India-Indonesia|India]], dan [[orang Indo|orang Eurasia]]. Mereka meliputi [[Daftar Perdana Menteri Indonesia|perdana menteri]], [[gerilyawan]], menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, [[jurnalis]], [[ulama]], dan seorang [[uskup]].
 
Daftar berikut ini disajikan dalksksjjdhdbdydhehe7dukonvensidalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan pemilahan menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan.<section end=head />
 
== Pahlawan Nasional Indonesia ==