Garis Tangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TaufikMehra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
TaufikMehra (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 31:
* [[Roy Kiyoshi]] (2021-sekarang)
* [[Vina Candrawati]] (2021-sekarang)
 
== Kontroversi ==
=== KPI memberi teguran keras ===
Program Siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan ANTV diputuskan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program acara yang tayang setiap hari mulai Pukul 21.30 WIB.
 
Keputusan tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada Stasiun Televisi ANTV, Jumat (24/1/2020).
 
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program “Garis Tangan” ANTV  kedapatan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali antara lain tanggal 8, 11 dan 12 Januari 2020. Pada 8 Januari 2020, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.
 
Kemudian pada 11 Januari 2020, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria. Lalu yang terakhir pada 12 Januari 2020, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut. 
 
Menurut Mulyo, tayangan tersebut telah mengabaikan tiga Pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal  9 dan Pasal 13. Ketiga Pasal itu menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menghormati dan menjaga hak serta kehidupan pribadi serta nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
 
Selain itu, telah dilanggar tujuh Pasal dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Ke enam Pasal itu antara lain, Pasal 1 Ayat (28), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 19 Ayat (1). “Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” kata Mulyo.
 
Dalam aturan KPI, kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Persoalan ini semestinya tidak pantas masuk dalam ranah penyiaran karena konteksnya tidak berkaitan dengan kepentingan publik. 
 
“Apa pentingnya masyarakat mengetahui urusan pribadi dan aib seseorang. Informasi yang penting itu jika berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara,” jelas Mulyo mencontohkan.
 
Lebih lanjut dalam aturan SPS KPI ditegaskan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi serta berhati-hati menyiarkannya agar tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Upaya ini untuk mencegah dan mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
 
“Yang paling utama adalah tayangan atau program itu dilarang memuat pembenaran tentang hubungan seks di luar nikah. Kita tidak ingin hal itu dianggap sebagai hal biasa terutama bagi anak-anak dan remaja. Kami harap ANTV segera melakukan perbaikan pada program bersangkutan dan konten seperti itu tak lagi ditampilkan,” tandas Mulyo.
 
=== KPI memberi teguran Kedua ===
[[Komisi Penyiaran Indonesia]] (KPI) Pusat mendesak ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program siaran “Garis Tangan”. Program acara yang dipandu oleh Uya Kuya ini telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.
 
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program siaran “Garis Tangan” ANTV telah mendapatkan sanksi teguran kedua dari KPI karena kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 
 
“Tim pemantauan langsung kami menemukan adanya pelanggaran dalam program tersebut. Pelanggaran terjadi pada tayangan "Garis Tangan" 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub,” jelas Mulyo, Senin (13/7/2020).
 
Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada “Garis Tangan” 12 Juni 2020 pukul 01.07 WIB.  Terdapat adegan Uya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem. Dalam panggilan tersebut seorang wanita marah kepada Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya. Dalam kemarahan Rani itulah terdapat suami yang tangannya terikat menggantung.
 
“Kami pun menemukan tayangan seorang pria yang kedua tangannya diikat menggunakan tali dan dipenuhi coretan di bagian wajah dan tubuhnya. Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu” ujar Mulyo.
 
Berdasarkan peraturan KPI adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS . Pasal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
 
“Kami berharap ANTV segera melakukan perbaikan secara internal terhadap program acara “Garis Tangan” agar tidak terulang lagi pelanggaran lainnya. Catatan penting buat "Garis Tangan" adalah jangan mengumbar free sex sebagai kelumrahan. Kami juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat dan menayangkan sebuah program acara. Kita ingin nilai-nilai budaya kita tetap terjaga melalui penyiaran yang baik dan positif,” tandas Mulyo.
 
== Bintang Tamu ==