Standar Auditing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Standar Auditing''' adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh [[IkatanInstitut Akuntan Publik Indonesia]] (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas [[laporan keuangan]] historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk '''Pernyataan Standar Auditing''' (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing.
 
Di [[Amerika Serikat]] disebut ''Generally Accepted Auditing Standards'' (GAAS) yang dikeluarkan oleh ''[[the American Institute of Certified Public Accountants]]'' (AICPA).
 
== Pernyataan Standar Auditing (PSA) ==
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh [[Akuntan Publik]] dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh [[Insitut Akuntan Publik Indonesia]] (IAPI) ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
 
== Standar umum ==